Yang penting masuk dalam revisi UU PPP itu bagaimana partisipasi publik menggunakan pendekatan kualitatif, tidak kuantitatif.
Berkaitan dengan metode Omnibus yang dimasukkan dalam revisi UU PPP tersebut, ini sah-sah saja diterapkan dalam penyederhanaan UU, menghilangkan tumpang tindih UU ataupun mempercepat proses pembentukan UU selama bersifat pasti, baku, dan standar.